Pembagian kerja kami memisahkan penanganan perkara di pengadilan dari pendampingan pencegahan sengketa. Pendekatan yang tepat bergantung pada persoalan dan dokumen hukum yang tersedia.
Litigasi
Pendampingan di pengadilan
Kami mendampingi sidang perdata, proses pidana, dan sengketa tata usaha negara. Setiap tahapan disusun berdasarkan fakta perkara dan dokumen yang tersedia.
Non-litigasi
Pencegahan dan kepatuhan
Layanan meliputi uji tuntas hukum, penyusunan perjanjian, negosiasi, dan audit kepatuhan. Tujuannya membantu klien memahami risiko sebelum sengketa muncul.
Alur Penanganan
Dari berkas hingga langkah hukum
Setiap perkara ditangani melalui tahapan yang jelas, dimulai dari penerimaan berkas dan dilanjutkan dengan penelaahan bukti.
Langkah 01
Penerimaan berkas
Dokumen dan informasi perkara dikumpulkan serta dicatat secara tertib.
Langkah 02
Penelaahan bukti
Fakta, bukti, dan ketentuan yang relevan ditelaah untuk menilai pilihan langkah.
Langkah 03
Eksekusi langkah hukum
Langkah litigasi atau non-litigasi dijalankan sesuai skema yang telah disepakati.