Bidang Layanan

Litigasi dan non-litigasi

Pembagian kerja kami memisahkan penanganan perkara di pengadilan dari pendampingan pencegahan sengketa. Pendekatan yang tepat bergantung pada persoalan dan dokumen hukum yang tersedia.

Litigasi

Pendampingan di pengadilan

Kami mendampingi sidang perdata, proses pidana, dan sengketa tata usaha negara. Setiap tahapan disusun berdasarkan fakta perkara dan dokumen yang tersedia.

Non-litigasi

Pencegahan dan kepatuhan

Layanan meliputi uji tuntas hukum, penyusunan perjanjian, negosiasi, dan audit kepatuhan. Tujuannya membantu klien memahami risiko sebelum sengketa muncul.

Alur Penanganan

Dari berkas hingga langkah hukum

Setiap perkara ditangani melalui tahapan yang jelas, dimulai dari penerimaan berkas dan dilanjutkan dengan penelaahan bukti.

Langkah 01

Penerimaan berkas

Dokumen dan informasi perkara dikumpulkan serta dicatat secara tertib.

Langkah 02

Penelaahan bukti

Fakta, bukti, dan ketentuan yang relevan ditelaah untuk menilai pilihan langkah.

Langkah 03

Eksekusi langkah hukum

Langkah litigasi atau non-litigasi dijalankan sesuai skema yang telah disepakati.